Horeee, akhirnya Majelis Ulama Indonesia memutuskan juga hukum merokok. MUI telah memutuskan meskipun masih "setengah - setengah" kalau merokok itu hukumnya haram. Saat ini MUI baru berani mengatakan merokok itu haram untuk kalau yang merokoknya :
1. Anak - anak
2. Ibu hamil
3. Merokok di tempat umum (banyak orang)
Untuk sementara keputusan MUI saya rasa sudah sangat baik meskipun untuk orang dewasa merokok masih dikategorikan makruh. Langkah MUI ini termasuk tergolong berani karena Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk yang merokok terbesar ke 4 setelah China, USA dan Jepang.
Meskipun sudah jelas sekali dalam Al-Qur'an maupun menurut logika bahwa merokok itu merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain, tetapi tetap saja banyak orang (para perokok) yang menentang keputusan MUI. Banyak bayi - bayi lahir cacat karena ibunya perokok atau menjadi perokok pasif.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Lalu kenapa dulu disebut hukum merokok makruh? Dugaan saya karena "sebagian besar dari mereka kecanduan merokok" hahaha. Kalau sekarang sudah banyak yang tidak, jadi keluar fatwa haram.
1. Anak - anak
2. Ibu hamil
3. Merokok di tempat umum (banyak orang)
Untuk sementara keputusan MUI saya rasa sudah sangat baik meskipun untuk orang dewasa merokok masih dikategorikan makruh. Langkah MUI ini termasuk tergolong berani karena Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk yang merokok terbesar ke 4 setelah China, USA dan Jepang.
Meskipun sudah jelas sekali dalam Al-Qur'an maupun menurut logika bahwa merokok itu merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain, tetapi tetap saja banyak orang (para perokok) yang menentang keputusan MUI. Banyak bayi - bayi lahir cacat karena ibunya perokok atau menjadi perokok pasif.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Lalu kenapa dulu disebut hukum merokok makruh? Dugaan saya karena "sebagian besar dari mereka kecanduan merokok" hahaha. Kalau sekarang sudah banyak yang tidak, jadi keluar fatwa haram.
untung geus poho kumaha ngaroko teh .....
BalasHapus